Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus 2021, Banding JPU Ditolak Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus 2021, Banding JPU Ditolak Pengadilan

TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengapresasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Timur tentang vonis 8 bulan penjara atas kasus Petamburan.

Aziz tak dapat menyembunyikan luapan rasa bahagia atas keputusan tersebut.

Menurutnya PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.

Atas dasar tersebut, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," imbuh Aziz Yanuar.

Dalam putusan PT DKI menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan keputusan ini maka Habib Rizieq, demikian ia disapa pengikutnya akan segera bebas, karena sudah berkekuatan hukum tetap,

Baca juga: Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Meninggal Dunia 17 Hari usai Putusan Pengadilan

Baca juga: Pendukung Rizieq Shihab Ngamuk di Depan Kantor Jaksa, 3 Unit Mobil Polisi Dirusak Massa

Sementara atas kasus megamendung juga diperkuat oleh pengadilan tinggi Jakarta, dengan denda Rp 20 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara, jika Rizieq Shihab tidak membayar denda.

Menurut perhitungan, Rizieq Shihab akan bebas pada 12 Agustus 2021 mendatang.

Dengan keputusan ini, maka Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut atas kliennya Habib Rizieq.

Sebab keputusan itu sudah sesuai.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi), kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020) (Kompas.com/Sonya Teresa)

Maka itu, pendukung Habib Rizieq dan tim kuasanya hukumnya mengucapkan takbir, sebab Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, dengan membayar dendan Rp 20 juta.

Pria bernama lengkap Aziz Yanuar ini yang merupakan salah satu dari anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan untuk sementara pihaknya menerima putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di megamendung.

Dituntut Lebih Ringan

Halaman
12

Berita Terkini