TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengapresasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Timur tentang vonis 8 bulan penjara atas kasus Petamburan.
Aziz tak dapat menyembunyikan luapan rasa bahagia atas keputusan tersebut.
Menurutnya PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.
Atas dasar tersebut, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," imbuh Aziz Yanuar.
Dalam putusan PT DKI menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan keputusan ini maka Habib Rizieq, demikian ia disapa pengikutnya akan segera bebas, karena sudah berkekuatan hukum tetap,
Baca juga: Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Meninggal Dunia 17 Hari usai Putusan Pengadilan
Baca juga: Pendukung Rizieq Shihab Ngamuk di Depan Kantor Jaksa, 3 Unit Mobil Polisi Dirusak Massa
Sementara atas kasus megamendung juga diperkuat oleh pengadilan tinggi Jakarta, dengan denda Rp 20 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara, jika Rizieq Shihab tidak membayar denda.
Menurut perhitungan, Rizieq Shihab akan bebas pada 12 Agustus 2021 mendatang.
Dengan keputusan ini, maka Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut atas kliennya Habib Rizieq.
Sebab keputusan itu sudah sesuai.
"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi), kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Maka itu, pendukung Habib Rizieq dan tim kuasanya hukumnya mengucapkan takbir, sebab Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, dengan membayar dendan Rp 20 juta.
Pria bernama lengkap Aziz Yanuar ini yang merupakan salah satu dari anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan untuk sementara pihaknya menerima putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di megamendung.
Dituntut Lebih Ringan
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, atas kasus mega mendung terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Tak hanya untuk perkara Megamendung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Tak hanya itu, berdasarkan putusan yang diketok pada Rabu siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.
(*)
Sumber: Sripoku.com