Diberitakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, ada pelonggaran aturan bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan di Batam.
Kini resepsi pernikahan sudah bisa digelar, dengan ketentuan ketat serta diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga.
Di antaranya pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.
Selain prokes, acara resepsi pernikahan digelar dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Walikota terbaru, nomor 45 tahun 2021 yang dikeluarkan, Selasa (10/8). Ketentuan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
"Dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa PPKM berdasarkan ketentuan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (11/8/2021).
Sementara untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Tapi dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampal dengan dinyatakan aman.
Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosiai yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain, diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan seperti rapat, seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, (konvenstonal dan onfine) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20 00 WIB.