Pelaku penalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportas! umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunyukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Ketentuan itu disebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3.
"Serta tidak berlaku untuk transportast dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam," kata Rudi.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri