Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Kepri Husnizar Hood enggan memberikan komentar terkait kasus hukum yang menjerat Apri.
“Kalau soal itu, saya tidak berhak untuk memberikan komentar. Dengan Pak Renanda Bachtar saja ya,” kata Husnizar Hood singkat melalui sambungan telepon.
KRONOLOGI Hingga Ditahan
Bupati Bintan Apri Sujadi berstatus tersangka atas kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).
Selain ia, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan lembaga anti rasuah itu.
Keduanya terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, Negara ditaksir merugi Rp 250 Miliar.
Apri Sujadi mendapat Rp 6,3 Miliar dari aksinya itu.
Kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).
Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan. Sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.
Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4).
Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (1/3).
Di sana, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Tiga mobil dipersiapkan untuk mengangkut sejumlah dokumen dari penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam lamanya.