PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Termasuk Syarat Naik Pesawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. FOTO: PRESIDEN JOKOWI

Hal ini berpengaruh pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur yang saat ini berada di angka 33 persen.

Perkembangan pengananan kasus

PPKM yang telah diterapkan sejak 3 Juli lalu telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Berikut data penurunan level di berbagai wilayah:

Jawa dan Bali

  • level 4 dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota
  • level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota
  • level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota

Luar Jawa-Bali

  • level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota
  • level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota
  • level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Baca juga: PPKM Level 3 Hari Terakhir, Kasus Baru Covid-19 Batam Terus Mereda

Baca juga: PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Pasien Sembuh Corona Batam Tanjungpinang Terus Melesat

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

1. Tempat ibadah

  • Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

2. Restoran

  • Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas
  • 2 orang per meja
  • Tutup pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan

  • Buka sampai pukul 20.00
  • Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya

  • Dapat beroperasi 100 persen
  • Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.

Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Baca juga: Batam PPKM Level 3, Dataran Engku Putri Masih Ditutup untuk Umum

Baca juga: DERETAN Upaya Pemko Agar PPKM Batam Turun hingga Level 2 Atau 1

Bagaimana aturan perjalanan?

Hari ini 23 Agustus 2021 jadi akhir PPKM dan berlakukan syarat naik pesawat, kendaraan pribadi dan umum dan kapal yang sebelumnya diatur pemerintah.

Syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini