Artinya akan ada penyesuaian terbaru menyusul pengumuman perpanjangan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.
SE tersebut dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan itu juga diikuti oleh maskapai penerbangan yang menyesuaikan sejumlah aturan bagi penumpangnya.
Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif diatur di dalamnya.
Jika mengacu pada SE tersebut, maka hari ini, Senin 23 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM.
Beleid ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:
Sejumlah calon penumpang mengantre di pemeriksaan berkas di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu
Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:
1. Transportasi udara
Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
- Sertifikat vaksin