Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

TRIBUNBATAM.id - Syarat penerbangan PPKM level 3 kembali dipertanyakan pasca pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. 

Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Di masa PPKM yang baru saja diperpanjang, sejumlah kegiatan masyarakat pun mulai dilonggarkan. 

Namun, syarat perjalanan antardaerah masih diatur cukup ketat sesuai aturan yang berlaku. 

Bagaimana Syarat Penerbangan PPKM Level 3? 

Syarat penerbangan PPKM level 3 tidak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sama seperti sejumlah kegiatan lainnya, syarat vaksin menjadi salah satu yang tetap diberlakukan. 

Masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan bukti telah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. 

Syarat lainnya adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Berikut rincian syarat penerbangan PPKM level 3: 

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1). 

Halaman
12

Berita Terkini