Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Selanjutnya isi kode verfikasi dan kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai. 

Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

Jika sudah melakukan registrasi secara online, pemohon nantinya akan mendapatkan informasi lebih lanjut di email. 

Pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, atau bank BRI di seluruh Indonesia. 

Jika pembayaran telah dilakukan, maka kamu bisa datang langsung ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.  (*)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Berita Terkini