TAG
aplikasi SIM online
-
SIM di Indonesia punya ketentuan tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali. Saat ini,
Jumat, 24 Maret 2023
-
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, tidak hanya bisa dilakukan secara lansung di Polres setempat, melainkan juga bisa dilakukan online.
Jumat, 16 September 2022
-
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Senin, 20 Juni 2022
-
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langk
Jumat, 22 April 2022
-
Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Jumat, 7 Januari 2022
-
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Jumat, 5 November 2021
-
Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel bagi para pengendara bermotor.
Rabu, 1 September 2021
-
SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah.
Jumat, 16 Juli 2021
-
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online, masyarakat tak perlu antre lagi.
Senin, 28 Juni 2021
-
Dirlantas Polda Kepri Kombes Mujiono bilang,untuk perpanjangan SIM bisa lewat ponsel, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri
Jumat, 2 April 2021
-
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM ke depan cukup mengakses aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang diantar
Selasa, 30 Maret 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved