BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan tes antigen gratis kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang melangsungkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tetapi disyaratkan khusus untuk peserta CASN yang melamar di instansi Pemko Batam saja.
"Tak banyak daerah yang menggratiskan. Hanya Batam dan Banyuwangi saja. Daerah lainnya harus berbayar," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (2/9/2021).
Diakuinya, cara ini sebagai upaya Pemko Batam untuk mempercepat testimg dan tracing.
Semakin banyak mengikuti, maka semakin baik hasilnya. Mudah dideteksi siapa yang terpapar dan siapa yang tidak.
"Kita berharap yang ikut tes ini anak-anak yang sehat semuanya. Tes antigen ini memang untuk masyarakat Batam," kata Amsakar.
Pelaksanaannya bisa dilakukan seluruh Puskesmas di Kota Batam. Tergantung wilayah tempat tinggal peserta CASN.
Baca juga: HARI Pertama Ujian CPNS 2021, Batam Diguyur Hujan
"Kalau Batuaji, tesnya di Puskesmas Batuaji. Gitu seterusnya," kata Amsakar.
Saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta calon aparatur sipil negara (CASN) dilarang membawa kendaraan pribadi karena keterbatasan lahan parkir, dilarang membawa kalkulator, jam tangan, perhiasan, handphone atau alat komunikasi.
Tak hanya itu, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan, merokok dalam ruangan dan keluar ruangan tes.
Untuk menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat, peserta wajib menggunakan masker medis 3 ply dan ditambah masker kain.
Menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun. Serta hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.
Peserta juga wajib menggunakan kemeja putih lengan panjang serta celana atau rok hitam dan sepatu hitam. Membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
"Peserta wajib membawa kartu SSCASN dan kartu tanda peserta ujian CPNS tahun 2021," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (30/8/2021) lalu.
Bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes, tidak diperkenankan untuk masuk ke ruangan dan dianggap gugur. Peserta yang tidak hadir mengikuti SKD sesuai jadwal maka dinyatakan mengundurkan diri. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google