TRIBUNBATAM.id - Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan.
Dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian atau yang berhubungan dengan data kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mengurus dokumen.
Dilansir dari indonesia.go.id, meski dicetak di selembar kertas dan bukan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.
Baca juga: HOREE!, Masyarakat Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dan E-KTP Mandiri di Mesin Seperti di ATM
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.
Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Baca juga: Cukup KTP dan KK, Cara Daftar Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Cara mencetak dokumen secara mandiri
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
Jika Warga DKI Jakarta, bisa mengakses layanannya di laman Alpukat Betawi.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
6. Dokumen sudah bisa diakses.
7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun, layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.
Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.
Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP
Tahapan membuat akun untuk akses layanan dukcapil
1. Mengisi 16 digit angka NIK
2. Mengisi nama Lengkap
3. Memilih jenis kelamin
4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
7. Membuat password yang diinginkan
8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
Baca juga: Viral Wanita Lahirkan 16 Anak, Sangking Banyaknya Kartu Keluarga Tidak Cukup Satu Lembar
Baca juga: 1.430 Kartu Keluarga Penerima Manfaat di Sagulung Batam Terblokir
Baca juga: Kontroversi Kartu Keluarga Bambang Pamungkas, Jane Abel Blak-blakan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)
Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News