CORONA KEPRI

Insentif Nakes Dibayar Sesuai Jumlah Pasien yang Dilayani, Begini Cara Hitungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Ani Dewiyana mengatakan, nilai insentif tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dibayarkan sesuai jumlah pasien yang ditangani.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nilai insentif tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dibayarkan sesuai jumlah pasien yang ditangani.

"Jadi harus dilihat lagi berkasnya. Sehingga setiap bulan jumlah insentifnya tak sama," ujar Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Ani Dewiyana saat berada di Batam Center, Senin (6/9/2021).

Harus dibuka lagi datanya setiap nakes melayani berapa pasien. Misalnya kalau dokter, ada visit berapa kali kepada pasien.

"Jadi seluruh nakes yang terlibat kepada pasien," katanya.

Dikutip dari kominfo.go.id, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4/2021) di Jakarta.

Baca juga: 2 Kecamatan di Batam Masih Zona Merah, Tapi Kasus Covid-19 Terus Menurun

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :

1. Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6. Puskesmas.

7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini