* Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 955.000 per bulan.
Baca juga: Gaet Pelanggan Baru, Indihome Rambah Lokasi Pemasaran di Perumahan
Baca juga: Akhirnya Layanan Netflix Sudah Bisa Diakses di IndiHome dan Telkomsel
Baca juga: Dukungan IndiHome pada Program Belajar dan Bekerja dari Rumah untuk Cegah Corona di Indonesia
Sementara itu, dikutip dari situs resminya, https://indihome.co.id/syarat-ketentuan/Sanksi, IndiHome juga menerapkan sejumlah saksi jika:
1. Pelanggaran yang dilakukan pelanggan terhadap ketentuan Kontrak Berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda, sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome sesuai dengan ketentuan Telkom dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan pengisoliran, denda, dan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome bagi pelanggan yang menunggak pembayaran atas tagihan biaya layanan IndiHome adalah sebagai berikut:
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada pelanggan layanan IndiHome dikenakan denda 5 persen total tagihan biaya layanan IndiHome atau minimum Rp5000 (lima ribu rupiah)
- Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka sambungan layanan IndiHome (telepon, internet, dan/atau UseeTV) diisolir mulai tanggal 21 bulan N
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya layanan IndiHome mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10 persen (sepuluh persen) total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan isolir layanan IndiHome dibuka
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-nonaktifkan oleh Telkom
3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban pelanggan (eks pelanggan), ahli waris, atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Biaya Layanan IndiHome termasuk dendanya kepada Telkom
4. Pelanggan dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam Kontrak Berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Telkom untuk memberitahukan lebih dahulu kepada pelanggan atas pengenaan sanksi dimaksud.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)