Tahanan Dikirim ke Tanjungpinang
Sebelumnya diberitakan, 16 orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Tanjungpinang, Selasa (7/9/2021) siang, menggunakan transportasi laut, KMP Bahtera Nusantara 01.
Pengiriman tahanan ini mendapat pengawalan khusus dari petugas Kepolisian Polres Natuna dan petugas Kejaksaaan Natuna.
Para tahanan ini sebelumnya sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Ranai.
"Pengamanan selain dari Kejari juga dari Polres. 8 orang anggota Polres Natuna dan 3 dari Kejaksaan," jelas Kajari Natuna Imam Sidabutar, melalui Kasipidum Kejari Natuna, Rezi Dharmawan di sela-sela kegiatan pengantaran tahanan di Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi.
Baca juga: Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi
Baca juga: Delapan Tahanan Kejari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan dan Lapas Tanjungpinang
Pengiriman tahanan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan Kejari Natuna selama 2021.
"Sejak awal tahun 2021 kita sudah lakukan 3 kali pengiriman tahanan. Meskipun sedang pandemi pengiriman tahanan tetap kita lakukan," tambah Rezi.
Adapun tahanan yang dikirim tersebut kasus pencurian 1 orang, penipuan 2 orang, kasus perikanan 7 orang, pencabulan 1 orang, dan kasus narkotika 5 orang.
Seorang tahanan yang ikut dikirim ke Rutan Tanjungpinang F, mengaku siap menjalani masa tahanan di sana.
Sebelumnya F terjerat kasus narkoba dan mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Saya menyadari kesalahan saya, dan menerima konsekuensi, menjalani hukuman jauh dari keluarga. Semoga ini akan jadi pelajaran berharga untuk saya," ungkap F.
F meminta maaf kepada keluarga yang telah menerima imbas dari perbuatannya, sehingga terpaksa hidup terpisah.
"Untuk istri dan anak-anak, saya minta maaf. Semoga kita bisa berkumpul lagi nantinya," tambah F.
(Tribunbatam.id/Wina)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna