Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

- Pilih Unor Verifikasi

- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim

- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)

Berita Terkini