TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mencairkan saldo JHT dengan persyaratan tertu.
Pencairan secara penuh baru bisa dilakukan jika sudah memasuki masa pensiun, PHK, sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tempat bekerja, maupun meninggal dunia.
Namun peserta yang masih aktif juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja nilainya dibatasi.
Ini sangat bermanfaat jika peserta benar-benar sedang membutuhkan dana.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
Nilai saldo yang bisa dicairkan 30 persen jika digunakan untuk bantuan mencicil uang muka rumah.
Adapun untuk keperluan lain, peserta bisa menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Lantas bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening
Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada).
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini