Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya). 

Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Baca juga: PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 

- Mengunggah dokumen persyaratan 

- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean. 

- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 

- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi cara mengklaim dan mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini