Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya).
Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Baca juga: PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Demikian informasi cara mengklaim dan mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. semoga bermanfaat. (*)