Karena angka kematian karena Covid di Natuna yang ke-41 itu terjadi pada tanggal 4 September lalu.
Sepertinya ada ketidak sesuaian data antara pusat dan daerah," ujarnya.
4
Padahal diketahui data yang diperoleh pusat mengenai angka covid-19 di Natuna juga dikirim dari Pemerintah Kabupaten Natuna ke Pemprov Kepri.
Kemungkinan kata Hikmat, tidak ada update data terbaru di Kemenkes dari data yang telah dikirimkan daerah.
Sementara itu Pejabat Sekertaris daerah Natuna, Boy Wijanarko melalui pesan singkatnya mengungkapkan dari hasil rapat evaluasi dengan Pemprov Kepri semalam, akan diupayakan untuk penurunan level PPKM di Natuna menjadi level 2.
Ia berharap perkembangan kasus covid-19 di Natuna semakin membaik.
Sehingga tidak akan mempengaruhi lagi perubahan level PPKM dari 3 ke 2.
"Tadi malam sudah rapat bersama Gubenur dan Forkopimda Provinsi Kepri Insya Allah level 2.
Nanti akan diupdate secara keseluruhan untuk Kepri," kata Boy.
Baca juga: Prabowo Subianto Tak Mau Natuna Diambil Orang, Kini Bawa Lisensi Kapal Perang Inggris
Baca juga: SYARAT Masuk Bioskop di Batam Selama PPKM, Usia Harus di Atas 12 Tahun
PENERAPAN PeduliLindungi di Natuna
Pemerintah telah menetapkan bahwa masyarakat wajib menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi dan swab antigen maupun PCR di sejumlah fasilitas umum.
Seperti Mall, Bandara, pelabuhan, dan sejumlah tempat pelayanan masyarakat.
Hal itu dilakukan guna menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.
Saat ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat saat menunjukan bukti vaksinasi maupun swab, pemerintah telah membuat aplikasi yang bisa diakses di smartphone, yakni aplikasi Pedulilindungi.
Melalui aplikasi ini masyarakat dapat xengan mudah hanya cukup menunjukan bukti vaksin ataupun swab dihanphone android atau smartphone.