Rudi sendiri ikut menyesali aksi tersebut bisa terjadi.
Mengingat, begitu banyaknya persoalan yang dikeluhkan para pekerja di perusahaan asing yang terletak di Kawasan Batamindo tersebut.
"Satu setengah bulan lalu saya sudah bertemu manajemen. Dasarnya, banyak keluhan dari pekerja terkait polemik di sana yang kami terima," ungkap Rudi kepada Tribun Batam saat ditemui.
Salah satu contohnya, lanjut Rudi, yakni permasalahan cuti.
Di mana, para karyawan hanya bisa mengambil cuti satu hari setiap bulannya.
Padahal, hal itu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
"Tidak bisa seperti itu. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa THR pekerja juga dipotong. Pemotongannya pun tak jelas alasannya," kata Rudi.
Ia mengungkapkan, pihaknya sendiri tak berwenang untuk melakukan pengawasan jika ditanyakan terkait desakan para karyawan terhadap pemulangan TKA yang dianggap tidak berkompeten.
"Pengawasan di provinsi. Kami hanya pembinaan," katanya.
Permasalahan Sudah Kompleks
Sementara, Wakil Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M. Sarbani mengatakan, permasalahan di perusahaan tersebut sebetulnya sudah sangat kompleks.
Sehingga, lanjut Sarbani, para pekerja meminta agar manajemen menerbitkan peraturan perusahaan.
"Selain itu, tuntutan mereka [pekerja] selanjutnya adalah meminta dipulangkannya tenaga kerja asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten," tegas Sarbani kepada Tribun Batam saat ditemui.
Tidak hanya itu, Sarbani mengungkapkan jika tuntutan lain adalah agar manajemen tidak mengintimidasi serikat pekerja di sana.
Selain itu, tuntutan selanjutnya adalah agar pemotongan upah tidak dilakukan secara semena-mena.
"Juga jangan mendiskriminasi pekerja wanita. Ada laporan, saat pekerja perempuan hamil, perusahaan memintanya untuk resign," katanya lagi.
Pihaknya merangkum, ada sebanyak 22 persoalan di PT. Pegatron Technology Indonesia sendiri yang masuk ke mereka. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google