TRIBUNBATAM.id - Selain memakai aplikasi PediliLindungi, seseorang yang ingin men-download dan cek sertifikat vaksin Covid-19 miliknya disa dilakukan dengan cara lain.
Seperti diketahui bersama, sertifikat vaksin kini menjadi akses berkegiatan dan mengakses lokasi tertentu.
Tanpa adanya menerima vaksin (dosis pertama dan kedua), maka akan sulit seseorang berpergian.
Adapun syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 antara lain berlaku untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, naik kereta api dan pesawat terbang, hingga berwisata.
Saat ini Satgas Covid-19 mencatat sebanyak 89,82 juta warga Indonesia telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama per 29 September 2021.
Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 50.412.993 orang, bertambah 757.257 orang dari sehari sebelumnya.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021
Baca juga: DAFTAR Lokasi Umum di Batam Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Termasuk Mal
Lalu penerima vaksin Covid-19 dosisi ketiga, yakni para petugas kesehatan sebanyak 924.828 orang, bertambah sebanyak 7.283 orang dari sehari sebelumnya.
Setelah suntik vaksin Covid-19, biasanya seseorang akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Namun, seperti dikutip dari Kontan, terkadang sertifikat vaksin Covid-19 terkendala, sehingga baru bisa di-download dua atau tiga hari kemudian.
Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi.
Untuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi, Anda harus membuka website Pedulilindungi.id. Berikut caranya:
- Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca juga: 12 Mal di Batam Kena Sidak Disperindag, Soal Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Belum Vaksin Dilarang Masuk!
Ingat, meski sudah memiliki sertifikat vaksin, Anda harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Bulan depan PeduliLindungi Bukan Kewajiban Lagi
Mulai bulan depan masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.
Kebijakan ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, di mana tak semua yang memiliki ponsel pintar.
Adapun aturan terbaru ini direncanakan berlaku mulai bulan Oktober 2021 mendatang.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi dapat mendata dan sebagai bukti seseorang telah menerima vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021 Sesuai Inmendagri No 43 dan 44
Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021
Setiaji menjelaskan, sudah atau belumnya seseorang menerima vaksin Covid-19 bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Selain itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya ialah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check.
Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini.
Baca juga: Belum Vaksin? Begini Cara Daftar Online dari PeduliLindungi dan Loket.com
Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya.
Integrasi dengan Jaki, Gojek dan platform digital lain
Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya.
Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Download, Daftar, Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi, Penting Saat PPKM
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.
Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)