Anggota DPR RI Cen Sui Lan Soroti PP 85 Tahun 2021 yang Dikeluhkan Nelayan Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Cen Sui Lan Soroti PP 85 Tahun 2021 yang Dikeluhkan Nelayan Kepri. Foto Anggota DPR RI dapil Kepri Cen Sui Lan

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ancaman aksi mogok cari ikan yang akan dilakukan oleh pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, Cen Sui Lan.

Diketahui, aksi ini dilakukan pengusaha kapal ikan lantaran menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan ini, menghasilkan sebuah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 yang dinilai sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

Cen Sui Lan menilai, aturan tersebut sangat memberatkan nelayan dan pengusaha kapal ikan. Menurutnya, aturan itu seharusnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, bukan malah kebalikannya.

Mengingat, kenaikan PNBP hingga 400 persen dari Kementerian KKP atas kapal ikan tangkap ini dipastikan akan berimbas pada ketidakmampuan pengusaha ikan di Kepri untuk melaut.

"Setelah menyerap aspirasi ini, akan kita tindaklanjuti ke komisi-komisi yang ada di DPR RI yang tentunya bermitra dengan kita," ujar Cen Sui Lan.

Harapan terbesar, DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa menggelar raker dan meminta agar adanya penundaan hingga pembatalan Kepmen No 86 dan 87 Tahun 2021 ini.

Baca juga: Nelayan dan Pengusaha Perikanan Kepri Tolak PP 85 Tahun 2021, Ini Upaya yang Dilakukan

Baca juga: Rahma Harapkan Nelayan dan Peternak Ikan Lebih Produktif

"Konsensus perubahan Kepmen-kepmen ini, harapannya sudah bisa tercapai supaya bagi yang ingin memperpanjang SIPI tidak harus dibebani dengan PNBP yang sangat tinggi," katanya.

Dalam waktu dekat, Cen Sui Lan dan Allin dari Fraksi Golkar, akan hadir di Best Western Hotel pada 4 Oktober mendatang di Batam. Mereka akan menyerap aspirasi langsung dari stake holders industri ikan tangkap.

Sebelumnya diberitakan, banyak dari para nelayan dan pelaku usaha perikanan mengeluhkan ada PP Nomor 85 tahun 2021 dan Kepmen KP No 86 dan 87 tahun 2021.

"Dimana mayoritas keberatan mereka terletak pada tingginya kenaikkan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen,” jelas Eko Fitriadi, Wakil Ketua HNSI Kepri.

Selain itu, adanya harga patokan ikan yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Serta tingginya produktifitas kapal penangkapan ikan yang mencapai 1.72,” terangnya lagi.

Kemudian ada beberapa faktor penting terjadinya penolakan tersebut. Di antaranya besarnya biaya operasional, hasil tangkapan 2 tahun terakhir (masa pandemi covid-19,red) tidak bisa dipastikan pendapatan tangkapan. Hal ini disebabkan adanya perubahan iklim. Serta adanya risiko usaha kapal tangkap ikan terbilang sangat tinggi.

Hal senada juga diungkapkan Acun, Ketua HNSI Karimun yang dengan tegas menolak adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut. Terlebih lagi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.

“Kami dengan tegas menolak dan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan dan pencabutan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021. Mengingat, hal ini sangat memberatkan kami para pengusaha. Khususnya untuk kapal berjenis GT-60 keatas,” terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini