BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Kemenag Kepri menegaskan biaya pengurusan sertifikat halal khusus pelaku UMKM gratis.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto menegaskan, langkah ini dilakukan untuk membantu pelaku UMKM.
Mahbub juga menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Kemenag terus mendorong agar pelaku UMKM memiliki produk yang bersertifikasi halal untuk dipasarkan.
Mahbub menyebutkan, di Bintan sendiri ada 74 pelaku UMKM yang sudah menerima sertifikasi halal yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Kini sertifikasi halal tidak lagi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan langsung dari BPJPH Kemenag.
Baca juga: Pendeta Yaaro Pimpin BAMAG Kepri, Ini Pesan Kepala Kanwil Kemenag Kepri saat Pelantikan
Baca juga: Penyerangan Ustadz Marak, Kemenag Batam Imbau Masjid Pasang CCTv
"Kami terus mendorong agar pelaku UMKM memiliki produk yang bersertifikasi halal guna mendorong produk UMKM bersaing di pasar global," tuturnya, Senin (4/10).
Fatwa (MUI) menurutnya tetap menjadi acuan halal tidaknya sebuah produk.
Seluruh rangkaian seperti pemeriksaan mulai dari pengolahan bahan baku hingga pakcing produk dinilai.
Jika ada unsur yang tidak baik, maka tidak akan terbit sertifikasi halalnya.
"Jadi harus halalan thayyiban," sebutnya.
Pemerintah berharap para pelaku UMKM bisa semakin berkembang dan maju hingga memiliki daya saing di pasar global.
Baca juga: Benarkah Warga Hendak Masuk Rumah Ibadah di Batam Wajib Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenag
Baca juga: Ketua Kadin Terseret Suap Kemenag Sumut, Khairul Mahalli Berdalih Sakit Dikejar Jaksa
Sertifikasi halal menurutnya, sangat penting dan diperlukan.
"Misalnya mau ekspor ke Malaysia, produknya harus bersertifikasi halal dulu baru bisa diterima," ujarnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan