Ketua Kadin Terseret Suap Kemenag Sumut, Khairul Mahalli Berdalih Sakit Dikejar Jaksa

Nama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut Khairul Mahalli terbawa-bawa dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap Kemenag Sumut

Tribun-medan.com
Kepsek MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis di persidangan yang buka-bukaan Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli bisa menghentikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 

TRIBUNBATAM.id - Nama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut Khairul Mahalli terbawa-bawa dalam persidangan kasus dugaan korupsi.

Ia disebut-sebut bahkan namanya masuk Berita Acara Pemeriksaan, berencama menyuap jaksa Rp 15 juta terkait kasus suap di Kemenag Sumut.

Dalam kasus ini, dua orang yang terlibat dan menjadi tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution.

Masuknya nama Khairul Mahalli, terungkap saat Kepsek MAN 3 Nurkholida Lubis mengatakan Khairul Mahalli bisa menghentikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca juga: ICW Bandingkan Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo dengan Kasus Korupsi Kepala Desa

Lantas, dia diminta mengumpulkan uang Rp 150 juta, dan diminta menyerahkannya pada Khairul Mahalli.

Terpapar Covid-19

Sejak namanya muncul di persidangan, jaksa sudah berupaya memanggil Khairul Mahalli.

Namun yang bersangkutan berdalih tengah sakit terpapar virus Covid-19.

Meski berdalih sakit, sampai saat ini surat sakitnya tak kunjung ada.

Bahkan jaksa yang menangani perkara ini mengaku belum ada menerima surat sakit dari Khairul Mahalli.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Permatani Sumut, Khairul Mahalli, Rabu (11/1/2017)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Permatani Sumut, Khairul Mahalli, Rabu (11/1/2017) (ist)

"Surat sakitnya belum ada kami pegang.

Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar, Jumat (2/7/2021).

Polim mengatakan, dia akan mengejar dan membuktikan keterangan Nurkholida Lubis di persidangan lewat kesaksian Khairul Mahalli.

Maka dari itu, kehadiran Khairul Mahalli dalam persidangan sangat diperlukan.

Karena Nurkholida Lubis dalam kasus ini turut berperan mengumpulkan uang suap, awak media sempat bertanya pada jaksa, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved