CORONA KEPRI

Perjalanan Dalam Kepri Termasuk Anambas Tak Perlu Swab PCR & Antigen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan antar pulau di Provinsi Kepri kini tak perlu lagi melampirkan hasil antigen atau swab PCR. Dinkes Anambas membenarkan adanya aturan tersebut yang dipertegas dengan Surat Edaran Pemprov Kepri. Foto sejumlah penumpang sedang menaiki kapal menuju Tarempa, belum lama ini.

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Perjalanan antar kabupaten dan kota di Provinsi Kepri kini tak memerlukan hasil pemeriksaan antigen atau swab test PCR lagi.

Ini berlaku selama pelaku perjalanan telah mendapat vaksinasi corona secara penuh.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Pemprov Kepri, Senin (4/10).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas pun siap untuk memberlakukan ketentuan itu.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas, Herianto membenarkan sudah terbitnya edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat edaran yang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/10/2021) ditujukan untuk Bupati dan Walikota se-Kepri.

Baca juga: Gubernur Kepri tak Ingin Gegabah Buka Travel Bubble, Cemaskan Masuknya Varian Baru

Baca juga: Kepri Masuk Level 1, Simak Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Diperpanjang 18 Oktober 2021

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif.

Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.

Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.

Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.

Selanjutnya, Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas Provinsi.

Baca juga: Gubernur Beberkan Mesin Ekonomi Kepri, Komisi V DPR RI Dukung Jembatan Batam Bintan

Baca juga: Gubernur dan Wagub Kepri Hadiri Pisah Sambut Danlatamal IV: Terima Kasih Kerja Samanya

"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak,meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur Kepri.

"Kemarin kita masih menggunakan rapid test antigen untuk melakukan perjalanan kapal.

Tetapi baru saja semalam surat edaran keluar yang mengatakan kini perjalanan laut dan udara sudah bisa tidak melampirkan test PCR dan rapid test antigen apabila sudah divaksin sebanyak dua kali," kata Kadinkes PPKB Kepulauan Anambas, Herianto, Selasa (5/10/2021).

Dalam surat edaran yang berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 ini disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi laut dan udara melengkapi diri dengan kartu vaksin Covid-19, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis dua (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT PCR / rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

PENERAPAN PeduliLindungi di Anambas

Aplikasi PeduliLindungi sebelumnya sudah diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi baik transportasi laut dan udara.

Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan daerah perbatasan sering menerima kunjungan dari masyarakat luar daerah, yang datang dari berbagai Kabupaten di Provinsi Kepri.

Menanggapi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini, belum diterapkan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Seperti moda transportasi yang masuk membawa penumpang saat tiba di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, belum terlihat adanya pemberlakuan secara maksimal terhadap aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Baca juga: 3 Kabupaten di Kepri Nol Kasus Baru Covid-19, Kasus Kematian Akibat Corona Nihil

Di samping itu belum ada surat edaran Bupati Kepulauan Anambas terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut, rumah makan, dan kantor instansi di wilayah Tarempa.

Manajemen Kapal MV Putri Anggraini, Edi Londo mengatakan belum ada penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang tiba di Anambas.

"Kami hanya minta penumpang perlihatkan sertifikat vaksin dan rapid test antigen.

Kalau mereka belum divaksin tidak bisa berangkat.

Kalau memang tidak diperbolehkan vaksin harus melampirkan surat dari dokter," ucap Edi Londo, Jumat (24/9/2021).

Apabila ada imbauan dan surat edaran dari Pemerintah Daerah yang mengharuskan penumpang untuk memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan segera memberlakukan kepada calon penumpang.

"Terlebih lagi terkadang kendala kita juga di jaringan.

Apalagi daerah kita sinyal tahu sendiri lah.

Sekali bagus sekali tidak, tetapi penerapan protokol kesehatan saat penumpang tiba kita sudah sangat ketat," jelasnya.

Dalam hal ini pihak kapal selalu berkoordinasi dengan TNI Polri, BPBD, Dishub, dan petugas KKP untuk memeriksa setiap penumpang yang turun di Pelabuhan Sri Siantan Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini