Dari hasil pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara, polisi menemukan satu bungkus plastik potongan pipet biru berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Baca juga: Polres Anambas Bongkar Bisnis Esek-Esek Online, Tersangka Dapat Rp 200 Ribu per Transaksi
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Nekat Jadi Kurir Sabu, Kini Berakhir di Bui
Selain itu anggota Polres Anambas juga mengamankan satu buah botol air mineral, satu buah kaca berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian tiga buah mancis (korek api), beberapa potongan pipet air mineral berukuran kecil yang digunakan sebagai tempat paketan sabu dan tiga unit Handphone milik tersangka," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas