ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial H tak berkutik saat Tim Fleet one Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa meringkusnya di jalan Kampung Baru, Kecamatan Siantan, Anambas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 3 paket kecil seberat 47,87 gram yang ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Ia sebelumnya tiba di Anambas menggunakan feri cepat dari Tanjungpinang, Kepri.
Mendapat informasi itu, prajurit TNI AL ini langsung mengembangkan dan mendalami informasi awal tersebut.
Tidak hanya H yang diketahui sebagai kurir.
Anggota Lanal Tarempa juga pria lain berinisial F.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional di Batam, 107 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Baca juga: Latih Budidaya Jahe Merah, Komix Herbal dan BNN Berdayakan Masyarakat Wilayah Rawan Narkoba
Ia merupakan penerima barang atau kurir kedua yang berada di Tarempa, Anambas.
"Aksi tangkap tangan terhadap salah satu kurir narkoba yang diduga membawa sabu-sabu bermula dari informasi yang kami peroleh dari warga di Tanjungpinang," ucap Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto, dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (6/10/2021).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut, Yovan menyebutkan bahwa terduga pelaku akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu ke Tarempa menggunakan kapal Ferry cepat.
Atas dasar informasi tersebut saya perintahkan langsung kepada tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut dengan memantau secara ketat kapal Ferry yang akan masuk ke Tarempa," terangnya.
Setelah dipastikan informasi sudah A1, tim F1QR langsung bergegas bergerak melakukan penyergapan di jalan Kampung Baru, Tarempa.
Selain dua pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Tim F1QR Lanal Tarempa juga menemukan satu unit sepeda motor, sejumlah uang berikut KTP dari dua pria tersebut.
Keduanya dibawa ke Mako Lanal Tarempa untuk pendalaman.
Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian
Baca juga: Lanal Tarempa Vaksinasi 300 Awak Kapal Ikan Pukat MayangÂ
Dengan adanya kejadian ini, Yovan mengatakan ini menjadi perhatian khusus dan harus ditindak tegas terhadap kegiatan yang berbau narkoba.
Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas.
BONGKAR Kasus Narkoba di Anambas
Pengungkapan kasus narkoba di Anambas, sebelumnya juga dilakukan oleh anggota Polres Anambas.
Di bawah komando Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mereka gerak cepat (gercep) mengungkap kasus narkoba.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri langsung membekuk tiga tersangka saat nyabu di salah satu kamar hotel di Kecamatan Siantan, Jumat (13/8).
Ia menggantikan AKBP Cakhyo Dipo Alam yang kini menjabat sebagai Wadirlantas Polda Kepri, berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1507/VII/KEP./2021, ST/1508/VII/KEP./2021, ST/1511/VII/KEP./2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Alih Tugas Jabatan, Senin (26/7/2021).
Serah terima jabatan pun digelar di ruang kerja Kapolda Kepri pada Selasa (10/8).
Jumat (13/8), AKBP Syahrudin Semidang Sakti langsung bertolak ke Anambas.
Tiga tersangka berinisial Yp, S alias R serta M alias Y tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Anambas mendatangi salah satu kamar hotel nomor 209 sekira pukul 5 dini hari.
Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: 11 OKNUM Polisi Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Pangkat Bintara sampai Perwira
Baca juga: Bawa Ransel Hitam Berisi 1.035 Gram Sabu, Seorang Pria di Batam Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Kapolres Anambas pada Senin (16/8) mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan masyarakat akan adanya sejumlah orang yang mengonsumsi narkoba.
Dari sana, anggota Polres Anambas pun bergerak melakukan penyelidikan.
Penyelidikan lalu mengerucut pada salah satu hotel di Kecamatan Siantan.
Benar saja, saat didatangi polisi, tiga tersangka tertangkap basah sedang mengonsumsi serbuk haram itu.
"Pada saat penangkapan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tiga orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara, polisi menemukan satu bungkus plastik potongan pipet biru berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Baca juga: Polres Anambas Bongkar Bisnis Esek-Esek Online, Tersangka Dapat Rp 200 Ribu per Transaksi
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Nekat Jadi Kurir Sabu, Kini Berakhir di Bui
Selain itu anggota Polres Anambas juga mengamankan satu buah botol air mineral, satu buah kaca berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian tiga buah mancis (korek api), beberapa potongan pipet air mineral berukuran kecil yang digunakan sebagai tempat paketan sabu dan tiga unit Handphone milik tersangka," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas