BONGKAR Kasus Narkoba di Anambas
Pengungkapan kasus narkoba di Anambas, sebelumnya juga dilakukan oleh anggota Polres Anambas.
Di bawah komando Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mereka gerak cepat (gercep) mengungkap kasus narkoba.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri langsung membekuk tiga tersangka saat nyabu di salah satu kamar hotel di Kecamatan Siantan, Jumat (13/8).
Ia menggantikan AKBP Cakhyo Dipo Alam yang kini menjabat sebagai Wadirlantas Polda Kepri, berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1507/VII/KEP./2021, ST/1508/VII/KEP./2021, ST/1511/VII/KEP./2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Alih Tugas Jabatan, Senin (26/7/2021).
Serah terima jabatan pun digelar di ruang kerja Kapolda Kepri pada Selasa (10/8).
Jumat (13/8), AKBP Syahrudin Semidang Sakti langsung bertolak ke Anambas.
Tiga tersangka berinisial Yp, S alias R serta M alias Y tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Anambas mendatangi salah satu kamar hotel nomor 209 sekira pukul 5 dini hari.
Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: 11 OKNUM Polisi Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Pangkat Bintara sampai Perwira
Baca juga: Bawa Ransel Hitam Berisi 1.035 Gram Sabu, Seorang Pria di Batam Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Kapolres Anambas pada Senin (16/8) mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan masyarakat akan adanya sejumlah orang yang mengonsumsi narkoba.
Dari sana, anggota Polres Anambas pun bergerak melakukan penyelidikan.
Penyelidikan lalu mengerucut pada salah satu hotel di Kecamatan Siantan.
Benar saja, saat didatangi polisi, tiga tersangka tertangkap basah sedang mengonsumsi serbuk haram itu.
"Pada saat penangkapan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tiga orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.