Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat terbang memeriksa suhu tubuh di Bandara Hang Nadim Batam

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.

Adapun PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat menekan kasus Covid-19.

Ada beberapa aturan yang diterapkan pemerintah, terkhusus bagi perlaku perjalanan dengan kendaraan umum.

Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang fungsinya membantu pemerintah melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam aplikasi itu juga terdapat 9 panduan perjalanan orang yang dipaparkan, yang antara lain:

1. Pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen

Setibanya di kota/negara tujuan, suhu tubuh semua penumpang dan tingkat saturasi oksigen akan diperiksa

2. Pemindaian kode QR e-HAC

Scan kode QR pada kartu e-HAC dan wawancara data kesehatan akan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan di lokasi tujuan

3. Tes PCR untuk perjalanan bisnis

Untuk penumpang dengan tujuan bisnis, diharuskan segera melakukan tes PCR di rumah sakit atau pelayanan terkait

Baca juga: Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku

Baca juga: Harga & Lokasi PCR Lion Air Group saat PPKM Periode 5-18 Oktober 2021

4. Tes laser rapid

Untuk penumpang dengan tujuan rekreasi atau wisata dengan kewarganegaraan Indonesia akan dilaksanakan tes rapid.

Jika hasilnya reaktif penumpang diharuskan untuk tes PCR

5. Menunggu hasil

Halaman
1234

Berita Terkini