TRIBUNBATAM.id - Di awal tahun 2020, Indonesia dikejutkan dengan adanya wabah jenis baru (SARS-CoV-2) atau disebut Coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Muncul pertama kali di Wuhan, China virus Covid-19 menyebar dengan cepat hampir ke seluruh dunia.
Penyebaran yang cepat ini membuat Badan Kesehatan Dunia atau WHO kemudian menetapkan Covid-19 menjadi pandemi global.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terinfeksi pandemi Covid-19.
Dampak yang ditimbulkan Covid-19 pun sangat kompleks. Mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial hingga dunia olahraga.
Berbicara soal dampak Covid-19 terhadap pendidikan di Indonesia, orangtua, murid hingga guru atau tenaga pendidik dibuat kalang kabut.
Untuk menekan penyebaran covid-19, sejumlah lembaga pendidikan diliburkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tadinya belajar tatap muka mengalami pergeseran ke metode pembelajaran daring atau online.
Sesuai arahan Kemendikbud, siswa dituntut untuk belajar dari rumah.
Pembelajaran daring menuntut siswa dan guru atau tenaga pendidik melek terhadap teknologi.
Baca juga: Selama Program Belajar Dari Rumah, Guru dan Orangtua Harus Saling Kerjasama
Baca juga: Disdik Kepri Serukan Belajar dari Rumah untuk SMA dan SMK di Batam
Baca juga: Aturan Belajar dari Rumah di Natuna Sesuai Instruksi Pemprov Kepri
Jika sebelumnya proses belajar mengajar lekat dengan diskusi, kini di era pandemi Covid-19, siswa dan guru lekat dengan penggunaan teknologi.
Salah satu syarat mengikuti pembelajaran daring yakni siswa harus mempunyai ponsel, kemudian ketersediaan internet.
Skema belajar dari rumah pun sebenarnya tak jauh berbeda dengan belajar tatap muka.
Yang membedakan hanya akses dan interaksi. Belajar dari rumah siswa dan guru banyak menghabiskan waktu didepan ponsel atau komputer.