TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Masmusa Sarabati S.Pitun 3 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (12/10), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang ini dianggap bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya, di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 0,63 gram.
Saat dilakukan tes urine terdakwa positif telah menggunakan ganja.
Baca juga: Bandar Narkoba Kelas Internasional Ditangkap di Batam, Polisi Sita 2 Kg Sabu
Baca juga: Polres Lingga Klaim Peredaran Narkoba Turun Dibanding Tahun Lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menegaskan bahwa terdakwa Masmusa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Zaldi kepada Ketua Majlis Hakim, Anggalanton Boang.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang.
KEPALA Imigrasi Sudah Lama Curiga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto sebelumnya membenarkan ada oknum pegawainya ditangkap polisi karena mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, Irwanto memang sempat curiga dengan tingkah laku oknum berinisial M itu.
"Saya dulu pernah tanya langsung apakah kamu makai narkoba. Oknum ini jawab tidak ada.
Sempat kita lakukan tes urine dan hasilnya negatif," ucapnya, Jumat (16/4/2021).
Ia pun sangat kecewa, dan merasa dibohongi anak buahnya.