- Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen berupa:
Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi e-KTP yang hilang jika ada, surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Anda wajib datang dan mengambil sendiri e-KTP yang baru dan tidak boleh diwakilkan.
Hal ini dikarenakan kantor kecamatan akan memeriksa atau melakukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP yang baru tersebut.
Penting untuk diperhatikan jika proses untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (*)