- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis
Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW
Mengurus KTP yang hilang atau rusak
Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum.
Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:
- Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa.
- Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.