e-KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Syarat Membuat e-KTP yang Baru Tanpa Ribet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto e-KTP. Simak cara dan syarat mengurus e-KTP yang hilang atau rusak.

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Lebih Mudah dan Praktis

Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)

- Surat pengantar dari RT/RW

Mengurus KTP yang hilang atau rusak

Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat. 

Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum. 

Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis. 

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:

- Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW. 

- Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa. 

- Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan. 

Halaman
123

Berita Terkini