KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Nelayan Kabupaten Karimun mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
Para nelayan tersebut mengadukan tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 yang telah di tanda tangani Prsiden Joko Widodo.
Sejumlah nelayan yang datang ke rumah wakil rakyat itu diterima oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Komisi III yang membidangi masalah nelayan.
Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan serta Wakil Ketua II DPRD dan Ketua Fraksi PKB itu melakukan rapat di ruang Banmus.
Dalam kesempatan itu Ady Hermawan, menyikapi persoalan PP 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diketahui, hal itu dinilai memang terjadi penolakan secara Nasional tidak terkecuali di Kabupaten Karimun.
Baca juga: Gubernur Kepri Bertemu Menteri KKP Sakti Wahyu, Bahas Soal Kesejahteraan Nelayan
Baca juga: PT Timah Bantu Jaring dan Mesin untuk Nelayan Sawang Laut Karimun
“Kalau sudah terjadi penolakan secara Nasional dan di Kabupaten Karimun juga terjadi hal yang sama.
Berarti memang betul bahwa PP yang diterbitkan itu memberatkan masyarakat nelayan," ucap Ady Hermawan.
Ia menambahkan jika besaran tarif yang diatur dalam PP tersebut tergolong besar.
Ia khawatir jika aturan tersebut masih tetap diberlakukan, akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan termauk dalam urusan penjualan.
Hal ini yang menyebabkan, jika dibandingkan dengan biaya operasionalnya, maka akan lebih besar dari pada hasil tangkapan.
Dengan demikian, para nelayan yang kerja tidak ada hasil sama sekali, jika hal tersebut terjadi maka mereka tidak akan melaut.
Sementara, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, salah satunya adalah kegiatan yang paling dominan ekspor di Kabupaten Karimun itu adalah dari segi nelayan.
"Kalau ini terjadi, alangkah sedihnya Karimun ini," ungkapnya.
Melalui pertemuan tersebut, para nelayan meminta agar PP 85 tahun 2021 dibatalkan.