3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1 hingga 4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan
5. Biaya tambahan lainnya yang sangat tinggi
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video hingga lokasi yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tanpa etika dan meneror, intimidasi ataupun pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas.
"Pinjol legal suku bunga perhari nya hanya sekiter 0,8 persen. Lebih dari segitu, dipastikan ilegal," tutupnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pinjaman online dapat memberikan manfaat kepada sejumlah orang yang tengah membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Namun, di tengah banyaknya pinjol, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan legalitasnya melalui saluran yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Pinjol Terdaftar di OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWork
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal
Anda dapat mengeceknya melalui berbagai plarform seperti website www.ojk.go.id, saluran e-mail di konsumen@ojk.go.id, WhatsApp di nomor 081-157-157-157 atau telepon ke 157.
Tips menghindari pinjol ilegal
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus juga memberikan tips menghindari pinjaman online ilegal.
Pertama, jangan meng-klik tautan atau menghubungi kontak yang ada dalam SMS atau WA blast yang biasa dikirimkan dari nomor asing.
"Biasanya tautan tersebut akan tersambung pada aplikasi mereka, untuk itu masyarakat harus menghindarinya," tuturnya.
Ia melanjutkan, biasanya pinjol ilegal akan mengirimkan pesan penawaran pinjaman
sejumlah uang yang di iming-imingi dengan proses cepat tanpa agunan.