Aturan Terbaru, Motor dan Mobil akan Ditempel Stiker Hologram Lengkap dengan QR Code

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buku BPKB dan STNK - Aturan Terbaru, Motor dan Mobil akan Ditempel Stiker Hologram Lengkap dengan QR Code

TRIBUNBATAM.id - Sistem tilang elektronik yang dilakukan polisi sepertinya tak lama lagi bakal berlaku untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Kesiapan sistem itu terlihat dari sudah adanya stiker hologram dilengkapi 18 QR Code yang akan diwajibkan ada di setiap kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Teknologi digital ini hasil kerja sama Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dengan munculnya sistem ini, pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap kena sanksi tilang.

Sebab, kini petugas kepolisian lebih mudah dalam menjaringnya.

Baca juga: REALISASI Tilang Elektronik di Batam Kembali Molor hingga Juli

Baca juga: BULAN Ini, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Batam

Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.

Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.

Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

Tak sampai di sana, QR Code akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Baca juga: CATAT! Setelah Tilang Elektronik Berlaku, Kendaraan Wajib Balik Nama Jika Tak Mau Diblokir

Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Halaman
12

Berita Terkini