Aturan naik kereta api
Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota di wilayah Pulau Jawa atau di luar wilayah Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Adapun ketentuan terkait transportasi darat berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali pada daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
Dikutip dari Kompas, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan pada setiap moda transportasi tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021.
Baca juga: PPKM Lanjut Sampai 15 November, Ini Aturan Naik Pesawat Terbang Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19
"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Adita melanjutkan, pengawasan terhadap aturan pada SE terbaru ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri untuk memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," pungkas Adita.
Baca juga: Kepri Kembali PPKM Level 1, Gubernur Ansar: Ini Hasil Kerja sama Semua Pihak
Baca juga: Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air Periode PPKM 2-15 November 2021
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)