BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, beberapa waktu lalu.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh para orangtua siswa dari 9 orang peserta didik yang diduga mengalami penganiayaan di lingkungan sekolah.
Menurut kesaksian pelapor, kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan dalam sel tahanan dan tindak aniaya seperti ditampar dan ditendang.
"Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik tapi juga pemenjaraan bahkan sampai berbulan-bulan," ujar Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, ketika dihubungi pada Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya dalam bentuk laporan lisan, KPPAD Batam juga menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan foto dari peserta didik SPJ Dirgantara Batam yang mengalami penganiayaan di sel tahanan sekolah.
Pihaknya menjelaskan, dalam bukti foto tersebut termuat gambar 4 anak didik tengah berada di dalam ruang tahanan yang sempit dengan hanya beralaskan karpet biru dan 1 dipan berkasur tanpa alas.
Selain itu, foto dan video juga menunjukkan beberapa peserta didik yang tengah dalam kondisi diborgol dan dirantai dengan tidak manusiawi.
Peserta didik lainnya tampak dalam foto berada di balik jeruji besi sel tahanan sekolah sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca juga: UMK Kabupaten Karimun Tahun 2022 Senilai Rp 3.348.765 Atau Naik Rp 12.863
Baca juga: Gegara tak Dapat Data Dapodik, 10 Orangtua Mantan Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPPAD
Menindaklanjuti laporan, KPPAD Batam pun melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota, bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, Rabu (17/11/2021) lalu.
Dari pengecekan tersebut, didapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada.
Salah satu fakta yang ditemukan adalah sebuah ruangan penjara yang berada di lingkungan sekolah.
"Pada saat ke sana kami membawa foto dan video sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami," ujar Abdillah.
Pihaknya menjelaskan, adapun terlapor adalah seorang pembina di SPN Dirgantara Batam, berinisial ED.
Diketahui, ED tidak hanya berperan sebagai pembina tetapi juga salah satu pemilik dari SPN Dirgantara Batam.
Ketika dikunjungi, pihak SPN Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan peserta didik tersebut merupakan upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.