BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan dari 10 orang tua peserta didik SPN Dirgantara Kota Batam.
Laporan tersebut dilayangkan kepada KPAI dan KPPAD lantaran anak dari ke-10 orangtua tersebut diduga mengalami kekerasan di sekolah yang terletak di Kompleks Ruko Taman Eden, Jl Ahmad Yani, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam itu.
Adapun kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan beberapa kekerasan lainnya.
Ketika siswa yang dihukum dengan dimasukkan ke sel tahanan bisa sampai bulan-bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik itu.
“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung, anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ujar Komisioner KPAI Retno
Atas pengaduan ke-10 orangtua siswa tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek untuk pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut.
Mengingat Menteri Nadiem Makarim sudah bertekad akan mencegah dan menangani tiga (3) dosa di pendidikan, yaitu Kekerasan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi.
Baca juga: SEJUMLAH Siswa SMK Diduga Dianiaya di Sekolah, Begini Reaksi Walikota Batam
Baca juga: DIDUGA Borgol dan Aniaya Siswa di Sel Tahanan, KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam
“KPAI mengapresiasi Itjen KemendikbudRistek yang merespon sangat cepat saat menerima pengaduan dari KPAI. Rapat koordinasi daring segera dilakukan dan sepakat untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan pengawasan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI, KPPAD Batam, KPPAD Provinsi Kepri dan Maarif Institute”, ujar Retno.
Bukan Kasus Pertama
Pada tahun 2018, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam.
Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam, orangtua dari peserta didiknya yang berinisial RS.
RS mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9/2018) lalu.
Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).
“Bahkan sebelum ditahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) ditangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan diborgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)," ungkap Retno.
Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI, KPAD, Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya.