BATAM TERKINI

TAK Terima Anak Ditendang dan Ditampar, Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPAI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam setelah mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik.

Sebagian pendidik yang mengajar juga tidak sesuai dengan standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan, karena saat tim gabungan masuk ke salah satu kelas, sang guru sedang mengajar “human error dalam penerbangan pesawat”, namun yang memberikan materi berlatar belakang Strata 1 jurusan tarbiyah alias sarjana agama Islam, Si guru mengaku mengajar bidang studi Bahasa Indonesia, namun dalam daftar susunan guru tertera mengampu pelajaran agama

Tim gabungan juga memasuki ruang-ruang asrama yang bebentuk barak  disi 40 anak dengan hanya satu kamar mandi pada lantai tersebut. Tempat tidur sebagian besar tanpa sprei dan bantal tanpa sarungnya. Ruangan tercium bau tidak enak, terutama dilantai 4 tempat menjemur  pakaian dan ada kamar mandi atau tempat cuci baju. 

Rencana Tindak Lanjut  Melalui Rakor Dengan Pemprov Kepri

Dari hasil penggalian dengan  para pengadu dan hasil pengawasan langsung ke sekolah, maka sejumlah tindaklanjut akan dilaksanakan oleh Tim gabungan (Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan Masyarakat Sipil), diantaranya adalah dengan melakukan Rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait SPN Dirgantara Kota Batam, Kamis (18/11) di kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau.  Adapun pembahasan rakor diantaranya adalah sbb:

1. Adanya indikasi tindakan pidana berupa “Penyekapan” anak dan kekerasan fisik pada peserta didik yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang  pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan. 

2. Adanya indikasi pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan 8 Standar Pendidikan Nasional, maka diperlukan investigasi maupun  audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah. Adanya indikasi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek; 

“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Diantaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS,  atau  bisa juga  ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi”, pungkas Retno. 

Sementara itu, Tribun Batam mencoba menghubungi kepala sekolah SPN Dirgantara namun belum mendapatkan jawaban.

Saat ini Wartawan terus berupaya untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait dengan laporan dari ke-10 orangtua murid SPN Dirgantara Batam tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng).

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini