TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang memberikan pembinaan berupa teguran kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
Bukan tanpa alasan, 'surat cinta' tersebut dilayangkan akibat tidak adanya keterangan masuk kantor alias bolos yang dilakukan para pegawai.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan, pegawai Pemko Tanjungpinang yang melakukan pelanggaran indisipliner tersebut sebanyak 11 orang.
"Ya sudah diberikan pembinaan dan teguran serta akan terus dipantau melalui kepala OPD masing-masing. Karena pelanggaran mereka rata-rata tidak hadir atau tanpa keterangan," terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2021).
Pembinaan kepada 11 pegawai tersebut, lanjutnya, juga sekaligus penandatanganan surat pernyataan sebagai jaminan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Yang pasti sudah kita bina dan akan dipantau terus. Teguran ini jelas untuk memberikan efek jera bagi mereka," ucapnya.
Ia menyebutkan, dari total 11 pegawai tersebut, dua di antaranya mendapatkan teguran tingkat sedang serta penurunan pangkat.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Salurkan Bantuan Hibah ke 10 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
Baca juga: Sudah 3 Hari Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, 2 Pasien Masih Jalani Perawatan
"Ada juga yang mendapat teguran tingkat sedang sebanyak 2 orang," ungkapnya.
Pihaknya pun akan terus memantau kinerja pegawai tersebut dengan berkoordinasi kepada kepala OPD masing-masing.
"Apabila tidak jera maka akan kita ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Adapun para pegawai tersebut berasal dari sejumlah OPD Pemko Tanjungpinang, antara lain Disnaker, Perpustakaan, Kesbangpol, DLH, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Dinas Pemadam Kebakaran, Kelurahan Sei Jang, Diskominfo, Kelurahan Kamboja dan Dinas Perkim.
9 ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan
Sebelumnya diberitakan, 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat sanksi disiplin berat, yakni diberhentikan dari status ASN-nya sepanjang 2021.
9 ASN itu berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tanjungpinang.
Adapun penyebabnya, kebanyakan karena sering tidak masuk kantor. Terhadap mereka sebelumnya telah diberikan pembinaan hingga diambil keputusan untuk pemberhentian.
Lainnya karena terkena kasus pidana dan berurusan dengan hukum.