INFO PERJALANAN

Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: ASPABRI Kepri Dukung Penuh Pembukaan Perjalanan Wisata dari 19 Negara

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini