BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga pria berinisial Ab (38), W (28) dan T (24) terancam 7 tahun mendekam di penjara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Satu tersangka berinsial Ab bahkan residivis kasus pencurian ponsel di Kecamatan Batuaji.
Mereka dibekuk anggota Polsek Sagulung di kawasan Bengkong Abadi Batam, Selasa (23/11) sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi yang mendapat laporan dari pemilik sepeda motor yang hilang, sampai menunggu pemilik motor yang berada di lokasi.
Begitu ada orang yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor, anggota lantas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan bermotornya.
Baca juga: Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup Dan Dipecat Dari Kedinasan Setelah Terbukti Membunuh Kekasihnya
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di Sekupang Batam
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk dimintai keterangan setelah tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan bermotor yang dibawanya.
"Pelaku sempat mengaku sebagai pemilik kendaraan bermotor. Setelah ditanya, ternyata sepeda motor yang digunakan merupakan hasil curian," ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki.
Kepada polisi, tersangka sudah melancarkan aksinya pada sejumlah daerah di Batam.
Dalam beraksi, mereka selalu bergerak bertiga.
Mereka selalu mengincar sepeda motor yang terparkir dalam rumah yang tidak memiliki pagar.
"Pelaku menggunakan kunci Y yang sudah dimodifikasi untuk merusak kunci motor,"kata Ardiyaniki.
Dari tangan pelaku polisi menyita tiga unit sepeda motor matik serta satu unit kunci Y beserta dua mata kunci.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian pada malam hari dengan ancaman tujuh tahun penjara.
POLSEK Sagulung Bekuk Pelaku Jambret