Dua pelaku jambret, Sy (240 dan At (22) sebelumnya tak berkutik saat anggota Polsek Sagulung meringkusnya di Simpang Dam Muka Kuning, Minggu (21/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Pangliam TNI Jenderal Andika Komentari Perseteruan Arteria Dahlan dan Wanita Mengaku Anak Jenderal
Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar
Mereka tertangkap tangan hendak menjual barang hasil kejahatan mereka di sana.
Barang yang mereka jual merupakan milik seorang pekerja perusahaan Muka Kuning berinisial Nd.
Tas milik wanita berumur 20 tahun dalam posisi tergantung di sepeda motor, seketika langsung diambil oleh keduanya.
Dalam aksinya di Jalan R Suprapto, Kamis (28/11), kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4267 QJ.
"Kedua pelaku ini mendekati dan mengamati korbannya terlebih dulu sebelum beraksi," ucap Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, Senin (22/11/2021).
Tas berisi satu unit ponsel berikut kartu identitas milik korban kini diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam