ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022: PNS Dilarang Cuti, Perayaan Tahun Baru Dilarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, PNS dilarang untuk cuti. Foto: PNS

TRIBUNBATAM.id - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah pusat kembali memberlakukan aturan dan ketentuan baru.

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penerapan aturan baru ini untuk mencegah lonjakan corona Virus Disease 2019 saat libur panjang di akhir tahun tersebut.

PPKM Level 3 akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ditetapkannya status PPKM level 3 ini untuk menekan dan mengantisipasi kasus Covid-19.

Pasalnya pemerintah memprediksi momen Natal dan Tahun Baru bisa memicu kerumuman orang.

Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan PPKM ini akan resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Halaman
1234

Berita Terkini