Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya. Foto Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno saat menggelar press release di Mapolres Bintan, Rabu (24/11/2021)

"Kita langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno.

Dwihatmoko menambahkan, tersangka yang diamankan juga merupakan DPO dari Polsek Tanjungpinang Timur, dengan perkara mencuri burung murai batu.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang. Karena, DD tersangka curanmor di Bintan ini, juga merupakan DPO dari Polsek Tanjungpinang Timur.Ya, nanti proses hukumannya bersamaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya mencuri motor di Bintan, tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan untuk menunggu proses selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Berita Terkini