BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 di tingkat Kabupaten Bintan sudah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Bintan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, Kamis (25/11/2021).
"Kita sudah menggelar rapat bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja," katanya.
Mengenai hasil rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 yakni tetap mengacu pada UMK tahun berjalan.
Yaitu UMK Bintan 2022 adalah sebesar Rp 3.648.714,00.
"Tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2021," ungkapnya.
Disinggung apakah nilai UMK Bintan tahun 2022 sudah diusulkan ke Gubernur Kepri, Indra mengaku saat ini masih diusulkan ke Bupati Bintan untuk menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Kepri.
"Saat ini masih dalam proses di pak Bupati untuk menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Kepri,"jelasnya.
Baca juga: CURHAT Buruh Wanita di Batam, Rela Panas-panasan Ikut Demo karena Alasan Ini
Baca juga: BURUH Batam Bakal Demo 4 Hari, Suprapto: Buruh Belum Pernah Sekalipun Bertemu Gubernur
Sementara itu saat di konfirmasi Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho juga membenarkan bahwa sudah ada menggelar rapat terkait pembahasan UMK Bintan tahun 2022 beberapa hari lalu.
Namun, Andi mengaku bahwa FSPMI Bintan tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Sesuai intruksi dari pusat kita tidak bisa ikut rapat pembahasan UMK 2022. Jadi kami tidak tahu apa hasil rapat,"terangnya.
Ditanya apakah ada undangan yang dilayangkan Disnaker Bintan ke FSPMI Bintan, Andi mengaku bahwa undangan dari Disnaker Bintan ada.
"Tetapi kita tidak hadir dalam rapat tersebut," ungkapnya.
Disinggung apa alasan tidak hadir, Andi menyebutkan bahwa karena mereka tetap menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021.
"Alasan kita tidak hadir karena kita dari FSPMI menolak UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.36 Tahun 2021 itu,"jelasnya.
Mewakili FSPMI Bintan, Andi juga berharap UMK Bintan di tahun 2022 naik 10 persen dari UMK di tahun 2021 yang sebelumnya tidak ada mengalami kenaikan.
"Kita berharap UMK Bintan tahun 2022 naik 10 persen dari UMK sebelumnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google