TRIBUNBATAM.id - Hingga kini belum ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.
Sampai kini juga belum ada kepastian soal obat penangkal virus corona terbukti benar.
Covid-19 sejak muncul akhir 2019 silam, memang membuat sibuk negara di dunia.
Indonesia salah satunya, yang pada awal kemunculan virus ini ketar-ketir menanggulanginya.
Banyak regulasi dibuat sejak awal 2020 sampai sekarang, dengan fokus utama meredam pandemi.
Baca juga: PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021, Berikut Isi Inmendagri Terbaru Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021
Faktanya Covid-19 terus ada dan parahnya bermutasi dengan varian-varian tak kalah berbahaya.
Saat ini, sebagai langkah antisipasi menanggulangi virus corona, pemerintah Indonesia menetapkan status PPKM.
PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang memiliki level sesuai tingkat keparahan satu daerah.
Tercatat sudah beberapa kali status PPKM diperpanjang, dan per tanggal 16 November hingga 29 November 2021, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.
"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut dan udara akan diatur oleh Satgas.
Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.
"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.
Baca juga: PEMBERLAKUAN PPKM Level 3, Pelaku Usaha Pariwisata Menjerit, Ketua Aspabri: Berilah Kelonggaran
Baca juga: RENCANA Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Selama Nataru, Begini Kata Pengelola Mall di Batam
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik (darat, laut dan udara) masih sama dan tidak ada perubahan.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya.
Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 5 Kapal Dumai Line Group Menganggur, Pelonggaran Syarat Perjalanan Tak Berpengaruh?
Baca juga: Harga Tiket Pesawat dan Jadwal Penerbangan dari Batam ke Medan, Jakarta, Padang Jumat
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)