INFO PERJALANAN

UPDATE Aturan PPKM dan Syarat Perjalanan Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi penumpang di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Selasa (5/1/2021). UPDATE Aturan PPKM dan Syarat Perjalanan Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

g. Melakukan:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait

h. Melakukan imbauan pada sekolah:

- Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022

- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

i. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022

k. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19

Baca juga: UPDATE Syarat Penerbangan Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Per Tanggal 18 November 2021

- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

Halaman
1234

Berita Terkini