Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink sebelum berangkat terbang.
Aturan ini dirangkum dari situs resmi maskapai citilink.co.id:
1. Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Bali
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
- Vaksin di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
Baca juga: UPDATE Aturan Perjalanan Udara, Laut, Darat PPKM 16-29 November 2021
Baca juga: Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM
Khusus tujuan Manado
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat
Khusus tujuan Gorontalo
- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil